Friday, November 20, 2015

Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2015-2016

Tunjangan khusus guru


Anda tergolong pegawai PNS atau Pegawai Non PNS yang akan mendapatkan tunjangan khusus? Bila iya atau belum tau, sebaiknya anda baca petunjuk teknis (Juknis) Tunjangan Khusus bagi guru madrasah.
Di antara beberapa bahan admin ketahui adalah anda harus telah memiliki NUPTK. Namun, ada sedikit ketimpangan tentang juknis yaitu tunjangan tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk Non PNS saja atau beserta PNS sekaligus.  Hal ini perlu mendapatkan penjelasan yang lebih lanjut dari Mapenda masing-masing kabupaten.
Bahan-bahan yang perlu anda peroleh untuk memudahkan memahami mengetahui tunjangan khusus ini sebaiknya anda mendownload beberapa file yang telah admin siapkan.


0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Ayo Berguru - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz