Sunday, October 25, 2015

Pengertian Khitan (Sunat)

Khitan
Secara bahasa, khitan berarti memotong kuluf (kulit) yang menutupi kepala kemaluan. Menurut istilah syarak (hukum Islam) khitan adalah memotong kuluf yang menutupi hasyafah (kepala kemaluan) anak laki-laki agar hasyafah kelihatan.

Berkhitan termasuk menyucikan diri dari kotoran. Dengan memotong kulit yang menutupi kepala kemaluan berarti menghilangkan tempat bertinggalnya sisa air kencing (kotoran). Jika kulit itu tidak dipotong, akan menjadi tempat kotoran yang mengakibatkannya tidak suci.  Bila tidak suci maka shalatnya (ibadahnya) tidak sah.


Sumber : Tim Bina Karya Guru, Bina Fikih untuk Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, (Jakarta: Erlangga, 2009), Cet. 16, h. 12

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Ayo Berguru - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz