Sunday, October 25, 2015

Rukun dan Syarat Sewa-Menyewa

sewa menyewa
Seperti halnya kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari lainnya, di dalam sewa-menyewa kita juga harus memerhatikan syariat-syariat Islam.

Rukun sewa-menyewa hampir sama dengan rukun pinjam-meminjam, dan bila salah satu rukun ini tidak ada maka batal kegiatan sewa-menyewanya, syariat Islam.

Ketetapan rukun sewa-menyewa yaitu sebagai berikut :
  1. Seorang yang menyewa dan yang menyewakan
  2. Barang atau zat yang disewakan
  3. Ada manfaatnya dari barang yang disewakan
  4. Ijab kabul tentang sewa-menyewa

Sedangkan syarat sewa-menyewa adalah :
  1. Orang yang menyewakan (musta'jir) dan orang yang menyewa ('ajir) syaratnya yaitu :
    - Berakal sehat
    - Dengan kehendak sendiri (tidak dipaksa)
    - Tidak mubazir/pemboros
    - Baliq atau dewasa
  2. Barang yang disewakan syaratnya yaitu :
    - Diketahui jenisnya, kadarnya, dan sifatnya
  3. Manfaat dari barang yang disewakan syaratnya yaitu :
    - Benar-benar berharga
    - Manfaat itu tidak menghilangkan zat barang yang disewakan
  4. Ijab kabul syaratnya yaitu :
    - Menggunakan lafal sewa-menyewa
    - Mudah dimengerti oleh kedua pihak
    - Muwalah/bersambung antara ijab dan kabul

Sumber : Tim Bina Karya Guru, Bina Fikih untuk Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, (Jakarta: Erlangga, 2009), Cet. 16, h. 40-41

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Ayo Berguru - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz