Seperti halnya kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari lainnya, di dalam sewa-menyewa kita juga harus memerhatikan syariat-syariat Islam.
Rukun sewa-menyewa hampir sama dengan rukun pinjam-meminjam, dan bila salah satu rukun ini tidak ada maka batal kegiatan sewa-menyewanya, syariat Islam.
Ketetapan rukun sewa-menyewa yaitu sebagai berikut :
- Seorang yang menyewa dan yang menyewakan
- Barang atau zat yang disewakan
- Ada manfaatnya dari barang yang disewakan
- Ijab kabul tentang sewa-menyewa
Sedangkan syarat sewa-menyewa adalah :
- Orang yang menyewakan (musta'jir) dan orang yang menyewa ('ajir) syaratnya yaitu :
- Berakal sehat
- Dengan kehendak sendiri (tidak dipaksa)
- Tidak mubazir/pemboros
- Baliq atau dewasa - Barang yang disewakan syaratnya yaitu :
- Diketahui jenisnya, kadarnya, dan sifatnya - Manfaat dari barang yang disewakan syaratnya yaitu :
- Benar-benar berharga
- Manfaat itu tidak menghilangkan zat barang yang disewakan - Ijab kabul syaratnya yaitu :
- Menggunakan lafal sewa-menyewa
- Mudah dimengerti oleh kedua pihak
- Muwalah/bersambung antara ijab dan kabul
Sumber : Tim Bina Karya Guru, Bina Fikih untuk Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, (Jakarta: Erlangga, 2009), Cet. 16, h. 40-41
0 comments:
Post a Comment