Monday, October 26, 2015

Hukum dan Rukun Jual Beli

Hukum Jual Beli

Hukum jual beli di dalam syariat Islam adalah halal, berarti Allah SWT memperbolehkan adanya transaksi jual beli.  Hal tersebut tentunya adalah semata-mata untuk kemaslahatan umat manusia, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya : "...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

Rukun dan hukum jual beli


Rukun Jual Beli

Rukun adalah sesuatu yang harus ada dalam suatu kegiatna.  Adapun rukun jual beli yaitu :
- Penjual, yaitu yang menjual barang
- Pembeli, yaitu orang yang membeli barang
- Barang yang dijualbelikan
- Uang, alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli (harga)
- Ijab kabul, yaitu ucapan perjanjian jual beli

Jika salah satu rukun di atas tidak ada, kegiatan jual beli tidak diperbolehkan terjadi.  Untuk memastikan kegiatan jual beli, ita dapat pula meminta bukti berupa nota atau kuitansi.  Hal ini dilakukan agar apabila ada kekeliruan atau barang yang dibeli tidak sesuai, kita dapat menukar atau mengembalikan kepada penjualnya.  Jual beli selain dilakukan secara tunai, dapat juga dilakukan dengan cara mencicil.  Namun, jual beli seperti itu juga harus didasari dengan ketentuan-ketentuan di dalam syariat Islam.  Allah SWT menjelaskannya di dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...".

Ijab kabul di dalam jual beli yaitu ikrar dari penjual dan pembeli.  Ijab yang diucapkan oleh penjual, seperti, "Saya jual barang ini dengan harga sekian", dan kabul diucapkan oleh pembeli, misalnya, "Saya beli barang ini dengan harga sekian".



Sumber : Tim Bina Karya Guru, Bina Fikih untuk Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, (Jakarta: Erlangga, 2009), Cet. 16, h. 25
(Ditulis kembali tanpa penambahan dan pengurangan)

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Ayo Berguru - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz