Sunday, January 10, 2016

Surat Edaran Pakaian Dinas Harian ASN Kemenag Berubah Lagi?

Baju Dinas

Beredarnya Surat Edaran Baru Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Indonesia menyebabkan pegawai dan guru nyaris panik. Pasalnya adalah pada beberapa bulan yang lalu secara serentak beberapa kementerian agama kabupaten/kota telah menginstruksikan agar memakai baju putih hitam dari hari senin hingga rabu, baju batik di hari kamis dan jumat disesuaikan.  Instruksi tersebut bukan hasil dari musyawarah pegawai kementerian agama, melainkan menindak lanjuti surat edaran Sekjen Kemenag tanggal 26 November 2015. Namun, tiba-tiba baru-baru ini dihebohkan akibat beredarnya surat edaran yang sama dengan tanggal yang berbeda dan isinya nyaris bertolak belakang dengan isi edaran yang telah berlangsung selama ini.

Dalam surat edaran baru ini dikatakan bahwa :
  1. Dalam 1 minggu kerja minimal 1 hari menggunakan pakaian atasan warna putih dan bawahan warna gelap
  2. Pakaian seragam kementerian agama yang masih layak dipakai dipersilakan untuk memakainya 1 kali dalam seminggu
  3. Agar menggunakan pakaian batik, kearifan lokal minimal 1 kali dalam seminggu 
  4. Mengakomodir penggunaan pakaian seragam dari Pemda disesuaikan dengan ketentuan Pemda masing-masing
  5. Kementerian Agama pusat dan Daerah agar menyusun jadwal masing-masing penggunaan pakaian seragam sesuai dengan kebutuhan.
  6. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 11 Januari 2016 


Surat Edara ini dikeluarkan pada 6 Januari 2015.
Download Edaran Baru Di Sini dan Download Surat Edaran yang Lalu Di Sini

Yang menjadi masalah, apakah benar surat edarn ini asli dari sekjen kemenag, sehingga dengan adanya surat yang belum tentu benarnya ini akan menambah kegaduhan dalam elemen kementerian agama itu sendiri.  

Akan tetapi yang perlu diingat bahwa jika sebelum ada perintah dari kantor kementerian agama kabupaten masing-masing, anda tidak perlu banyak berspekulasi. Jalani saja apa yg sudah dianjurkan!!

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Ayo Berguru - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz