Para guru yang telah mendapatkan NRG di tahun 2016 dari pendidikan PLPG di tahun 2015 silam, kali ini kembali bergembira. Pasalnya, ada sebagian besar guru sertifikasi tersebut telah terlanjur mengamprahkan gaji tunjangan sertifikasinya pada bulan Januari hingga Mei 2016, padahal SK Dirjen Perubahan telah menegaskan bahwa tidak ada pembayaran khusus yang memiliki NRG tahun 2016 di tahun ini telah diizinkan dibayarkan kembali. Keterjanjuran tersebut menjadi beban yang berat bagi guru yang telah mengambilnya mengingat uang yang telah ditarik sudah dipergunakan untuk keperluan masing-masing sehingga tidak mungkin disetor kembali ke KAS negara.
Dengan terbitnya Press Release Dirjen, secara mendadak dan segera dihimbau agar kembali berpedoman kepada SK Dirjen yang lama bahwa tunjangan sertifikasi dimaksud tetap dibayarkan di tahun 2016 ini.
Untuk lebih jelasnya anda dapat mengunduh sendiri PRESS RELEASEnya di sini.
0 comments:
Post a Comment