Friday, September 23, 2016

Download SK Dirjen 3653 tentang Pencabutan SK Dirjen 2406 Mengenai Pembayaran Kembali Sertifikasi Guru 2015

SK Dirjen 3653

Sertifikasi Guru dari jajaran Kementerian Agama khususnya yang lulus di tahun 2015 sedikit mendapat permasalahan beberapa bulan yang lalu.  Persoalannya adalah bermula pada penerbitan NRG yang dibuktikan dengan adanya SK Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia. SK Dirjen tersebut pada triwulan kedua tahun 2016 tanpa ada publikasi melalui surat edaran sebagaimana biasanya. Keadaan seperti ini menyebabkan masing-masing guru yang memerlukan NRG tersebut mengincar melalui dunia maya. Alhasil, sebagian besar guru mendapati dokumen tersebut pada web-web dan blog yang tidak resmi.  Dengan adanya pegangan dokumen tersebut sudah memenuhi syarat bagi guru bersertifikasi tahun 2015 untuk menarik tunjangan, namun tiba-tiba beberapa minggu setelah itu sudah dihebohkan dengan penerbitan 
SK Dirjen perubahan yang menyatakan bahwa guru sertifikasi 2015 tidak boleh lagi dibayar sejak Januari 2016 sebagaimana yang pernah dibolehkan dalam SK Dirjen pertama yaitu SK Dirjen 1715.  Akan tetapi mereka baru boleh dibayar TMT Januari 2017 sebagaimana tercantum pada SK Dirjen 2406. Sementara itu, guru-guru yang telah berhasil menarik tunjangan menjadi kalangkabut karena diisukan harus dikembalikan ke kas negara.

Tidak lama setelah itu, kembali dihebohkan bahwa tunjangan dimaksud akan benar-benar dibayar pada tahun 2016 sebagaimana SK Dirjen pertama, dan SK Dirjen kedua dibatalkan. Pengumuman mendadak ini diterbitkan Dirjen melalui Press Release. Dalam maklumat tersebut dinyatakan bahwa sudah boleh dibayar kembali sebagaimana SK Pertama namun Surat Keputusan tentang pencabutan SK Dirjen kedua akan menyusun dalam waktu tidak terlalu lama.

Barulah pada saat ini SK Dirjen Pencabutan atau Pembatalan SK Dirjen 2406 sudah diterbitkan oleh Dirjen sebagaimana dapat anda download DISINI.

0 comments:

Post a Comment

Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Ayo Berguru - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz