Khusus pihak yang memiliki wewenang dalam melegalisasikan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar, seperti Kepala Madrasah, Kepala Sekolah atau Kepala Kantor yang berwenang, sejatinya tidak asal melegalisir ijazah tanpa mengetahui aturan yang seharusnya. Persoalan ijazah baru-baru ini mencuat seiring banyaknya ijazah palsu yang beredar bahkan telah lulus seleksi ujian pegawai negeri.
Jika menyalahi prosedur sebagaimana diatur negara, maka pihak yang melegalisasikan tersebut bisa-bisa terseret kepada pelanggaran hukum jika ternyata ijazah yang dilegalisir tersebut ternyata palsu atau isinya tidak sesuai dengan aslinya. Oleh karena itu, sepantasnya semua pihak yang mempunyai andil dalam penangan dalam hal ini, perlu kiranya mengetahui aturan yang baru diluncurkan ini.
Memiliki aturan bukan berarti mempersulit, akan tetapi pemerintah mempersempit gerak pelaku sabotase surat berharga tersebut sehingga merugikan orang yang semestinya memperoleh prioritas lebih utama dibandingkan para penipu.
Aturan ini adalah Juknis Pengesahan Ijazah Madrasah berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam NOMOR 5343 TAHUN 2015. Berikut ini dapat anda download juknis tersebut DI SINI.
0 comments:
Post a Comment