Guru Kementerian Agama selama ini cukup pasrah menunggu datangnya Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG merupakan nomor unik bagi guru yang dijadikan syarat utama dibolehkannya disalurkan tunjangan sertifikasi guru bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik bukanlah satu-satunya syarat untuk pengamprahan tunjangan sertifikasi. Hal ini dibuktikan beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Kasi Mapenda Kementerian Agama Aceh Barat bahwa "bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik belum bisa menerima tunjangan sertifikasi jika guru yang bersangkutan belum memiliki NRG".
Pada dasarnya peserta PLPG yang dilaksanakan pada tahun 2015 silam sampai saat ini belum mendapatkan celah informasi sama sekali tentang NRG, sehingga guru yang telah mendapatkan sertifikat beberapa bulan yang lalu terpaksa harus bersabar menunggu terbitnya NRG. Sementara guru-guru yang sudah lulus sertifikasi di tahun-tahun sebelumnya sudah dianjurkan untuk pengamprahan.
Hal di luar dugaan, bahwa ketika kisruh tersebut menyerang benak guru yang kecewa, ternyata ada sebuah web milik kementerian agama yaitu www.madrasah.kemenag.go.id telah merilis SK Dirjen dalam hal penerbitan NRG. Sungguh tiada dinyana, informasi yang hampir dikatakan telah usang baru tercium pada pribadi guru di hari ini, padahal sudah sepekan pihak administrator web telah mempublikasikannya.
Oleh karena itu, disarankan kepada guru-guru yang sedang menunggu NRG jangan hanya menunggu informasi yang datang menghampiri saja, akan tetapi berusahalah untuk mencari sendiri informasi dengan segala kemampuan yang ada.
Berikut ini anda bisa mendownload SK Dirjen Kemenag dalam kaitan penerbitan NRG Tahun 2016 dan lampiran-lampirannya.
Download NRG Sumatera Utara
Download NRG Sumatera Barat
Download NRG Riau
Download NRG Kepulauan Riau
Download NRG Jambi
Yang lain sedang menyusul
Download NRG Sumatera Barat
Download NRG Riau
Download NRG Kepulauan Riau
Download NRG Jambi
Yang lain sedang menyusul